KPU Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Selasa, 13 November 2012 – 10:59 WIB
Ia mengatakan, memang benar dalam pasal 255 ayat (1) dinyatakan bahwa KPU berhak untuk memeriksa dan memutus pelanggaran adminstrasi, selama tujuh hari.
Baca Juga:
"Tetapi seperti dinyatakan dalam ayat (2)-nya bahwa KPU harus terlebih dahulu membuat peraturan penyelesaian pelanggaran adminstrasi pemilu," ujarnya. Sayangnya, kata Ray, peraturan tentang ini hingga sekarang belum juga diterbitkan KPU. Dengan begitu, tak ada dasar peraturan bagi KPU untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu.
Akibatnya, lanjut dia, mekanisme pemeriksaan ulang berkas 12 parpol sama sekali tak berdasar dan karenanya kesimpulannya juga tak dapat dipegang. Akibat standar pemeriksaan yang tak jelas, maka pemeriksaan ulang juga dilakukan secata sepihak oleh KPU. "Jelas, hal ini merupakan kekeliruan lanjutan KPU. Oleh karena itu, tak ada pilihan bagi KPU selain menindaklanjuti rekomendasi tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Bawaslu merekomendasikan 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi harus menjalani verifikasi faktual.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengungkapkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak mau menindaklanjuti
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI