KPU Jatim Bisa Dipidanakan

Terkait Kecurangan Pada Coblosan Ulang di Bangkalan dan Sampang

KPU Jatim Bisa Dipidanakan
KPU Jatim Bisa Dipidanakan
JAKARTA – Proses pelaksanaan Pilkada Jawa Timur memang sudah usai dan tinggal menunggu pelantikan pasangan Gubernur terpilih. Namun sejumlah persoalan masih tersisa. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur dapat dipidanakan terkait kecurangan pada pemungutan ulang pilgub Jatim di Bangkalan dan Sampang. 

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menungkapkan, kecurangan diantaranya adalah terkait kloning nomor KTP, KTP fiktif, adanya pemilih dibawah umur, serta jenis kelamin palsu dan manipulasi data. “Setidaknya ada tiga gugatan untuk KPU Provinsi Jatim, yakni pemalsuan data, penggelembungan suara dan manipulasi. ditemukan juga data in-valid dari KPU sebesar 225.848. Namun semuanya harus pengadilan yang memutuskan.Karena itu, Tim KaJI harus menggugat ke pengadilan,” ujar Ray pada diskusi bertajuk “pelanggaran pilgub Jatim dan implikasi pada pileg dan pilpres 2009” Selasa (10/2).

Menurut Ray, bila pengadilan memutuskan tindak pidana kecurangan itu terbukti berarti KPU dapat dihukum dua kali lebih berat dari masyarakat biasa. Alasannya, jika melihat data-data yang disampaikan tim pasangan Khoififah-Mudhjiono (KaJi), pelanggaran yang dilakukan KPU Jatim nyaris sempurna. “Seluruh metode dan cara digunakan,”  katanya.

Ray menambahkan, kecurangan tersebut masih terjadi lantaran penyelenggara pemungutan dan penghitungan ulang dilakukan oleh pihak yang sama, yakni KPU Jatim). Padahal, katanya, KPU Jatim dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pelanggaran. 

JAKARTA – Proses pelaksanaan Pilkada Jawa Timur memang sudah usai dan tinggal menunggu pelantikan pasangan Gubernur terpilih. Namun sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News