KPU Minta Perppu, Mendagri Anggap Belum Perlu

Payung Hukum Pilkada Paska Pemilu

KPU Minta Perppu, Mendagri Anggap Belum Perlu
KPU Minta Perppu, Mendagri Anggap Belum Perlu
JAKARTA –  Usai pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai disibukkan dengan urusan pilkada. Maklum, pada 2010 mendatang, setidaknya ada 120 pilkada di sejumlah daerah.Rabu (9/9), KPU menggelar pertemuan dengan pejabat Depdagri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2010. Pertemuan yang digelar di kantor KPU itu membahas regulasi teknis pilkada.

Dalam pertemuan itu, terlontar permintaan KPU tentang perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan beberapa rekomendasi. Di antaranya, pilkada tetap dilakukan secara langsung, dan tidak diserahkan ke DPRD. “Kita tidak lagi pada wacana akan kembali ke DPRD, tetapi tetap pilkada langsung,” ujar Putu kepada wartwan usai rapat.

Lebih lanjut dikatakan, kesepakatan yang dicapai antara Pemerintah dan KPU dalam pertemuan itu termasuk soal regulasi pilkada seperti sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Aturan yang termuat di UU 32 itu harus disinkronkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, karena sesuai UU itu, pilkada sudah masuk rezim pemilu.

“Contohnya, pilkada masih mengatur soal coblos, padahal pemilu sekarang sudah contreng. Pilkada masih mengatur kartu pemilih, sementara pilkada belum mengatur ruang penggunaan KTP untuk memilih padahal di pemilu lalu sudah bisa menggunakan KTP,” lanjutnya.

JAKARTA –  Usai pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai disibukkan dengan urusan pilkada. Maklum,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News