KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar
Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:54 WIB

KPU Pusat Serahkan ke KPU Lobar
Sedangkan dari pihak KPU Pusat, Prof DR H A Hafiz Anshary AZ, MA (Ketua), bersama anggota-anggota ; Prof DR H Syamsul Bahri, Drs H Abdul Aziz, I Gusti Putu Artha, dan Sri Nuryanti (Korwil NTB). Pertemuan tersebut sempat diskor untuk melaksanakan salat Jumat, dan baru dilanjutkan lagi pukul 12.45 WIB hingga berakhir pukul 14.45 WIB.
Baca Juga:
Pada prinsipnya, dalam pertemuan itu pihak KPU Pusat meminta KPUD Lombok Barat (Lobar) untuk segera melakukan rapat pleno untuk menyelesaikan konfliknya dengan pasangan Bacabub/Wabub Lobar TGH Muharror—HM Bahrul Fahmi (AROFAH).
Ketua KPU Pusat Prof DR H A Hafiz Anshary menyampaikan beberapa pertimbangan-pertimbangan kepada pihak KPUD Lobar agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. Artinya, paling tidak sebelum mengambil keputusan, KPUD Lobar setidaknya mencermati hasil putusan PTUN Mataram yang telah memenangkan pasangan AROFAH. Disamping itu, kondisi riil daripada sekolah yang dijalani TGH Muharror maupun surat-surat dari Depag yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang pernah mengenyam pendidikan setingkat SMP/MTs.
Karena, KPU Pusat menyimpulkan bahwa persyaratan TGH Muharror sudah benar dan bisa dijadikan sebagai persyaratan dalam mengikuti pemilihan bupati (Pilbub) Lombok Barat (Lobar) berpasangan dengan HM Bahrul Fahmi.
JAKARTA—Pertemuan segi tiga antara KPU Pusat dengan KPUD Provinsi NTB dan KPUD Lombok Barat (Lobar) untuk menyelesaikan konflik antara pasangan
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen