KPU Seleksi Sembilan Calon Sekjen

Gantikan Pejabat Lama yang Langgar Kode Etik

KPU Seleksi Sembilan Calon Sekjen
KPU Seleksi Sembilan Calon Sekjen
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyeleksi calon Sekjen untuk menggantikan Suripto Bambang yang dipecat setelah melanggar kode etik sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sembilan calon Sekjen mengikuti seleksi di gedung KPU, Minggu (23/12).

 

Sembilan orang itu adalah Muhammad Dimyati, Reifeldi, Syarifuddin Side, Resman, Yuhardi R. Jusuf, Arif Rahman Hakim, Andi Pangerang Moenta, Noor Sidharta, dan Rizari. Sejak pukul 08.00, sembilan calon Sekjen KPU tersebut mengikuti rangkaian tes (assessment) yang terdiri atas empat jenis, yakni tes tertulis atau harrison assessment (HA), tes psikologi, leaderless group discussion (LGD), dan terakhir wawancara. Seluruh rangkaian tes dilaksanakan sehari penuh, sampai pukul 16.30.

 

Semula 13 orang terdaftar sebagai peserta tes. Namun, hingga dimulainya pelaksanaan tes pada pukul 08.00, hanya sembilan orang yang hadir. Dengan demikian, empat orang dinyatakan gugur.

 

Setelah mengikuti seluruh rangkaian tes, para peserta diminta membuat tulisan untuk penajaman gagasan yang mencakup lima tema. Yakni, kerja sama, profesionalitas, kepemimpinan, integritas, dan independensi.

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyeleksi calon Sekjen untuk menggantikan Suripto Bambang yang dipecat setelah melanggar kode etik sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News