KPU tak Berani Pasang Target Penyelesaian Penghitungan Suara

KPU tak Berani Pasang Target Penyelesaian Penghitungan Suara
KPU tak Berani Pasang Target Penyelesaian Penghitungan Suara
JAKARTA – Hasil perhitungan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional 2014 mendatang dapat diketahui dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, setelah pencoblosan dilakukan.

Ini karena undang-undang juga memerintahkan KPU menyelesaikan perhitungan nasional tidak lebih dari 30 hari. Namun, KPU tak berani menyebut berapa hari yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penghitungan suara secara nasional.

“Rekapitulasi tingkat nasional menurut undang-undang tidak boleh lebih dari 30 hari. Artinya kalau dilakukan lebih cepat, ya bisa. Itu tidak menyalahi aturan. Apalagi untuk sejumlah kota-kota besar, hasil rekapitulasi kemungkinan bisa dilakukan dalam waktu cepat. Seperti misalnya Kota Jakarta, Surabaya, Medan dan beberapa kota lain,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (3/7).

Namun begitu KPU, menurut Arief, tidak ingin gegabah dengan misalnya menargetkan perhitungan secara nasional selesai hanya dalam waktu satu minggu. Dalam hal ini KPU sangat memertimbangkan sejumlah daerah-daerah pelosok yang belum memiliki jaringan internet, telepon maupun transportasi yang masih sulit. Seperti di Papua maupun daerah-daerah kepulauan lain yang ada.

JAKARTA – Hasil perhitungan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional 2014 mendatang dapat diketahui dalam kurun waktu kurang dari 30 hari, setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News