KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
Karena Belum Setor Rekening Dana Kampanye
Kamis, 26 Februari 2009 – 10:02 WIB

KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
“Kalau dalam 14 hari itu tidak disampaikan maka parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten kota menjadi calon terpilih,” tandas Idris. Hal ini sesuai dengan pasal 138 ayat 3 UU 10/2008. “Sementara aturan pelaporan penggunaan dana kampnye tercantum dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 pasal 138 ayat 1,” tambahnya. (fla)
TARAKAN-Puluhan partai politik (parpol) di Tarakan terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2009 oleh KPU Kota Tarakan. Pasalnya hingga kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan