KPU Tolak Permintaan Pilkada Dipercepat

KPU Tolak Permintaan Pilkada Dipercepat
Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui pihaknya tidak mungkin mengakomodir permintaan sekitar 20 kepala daerah yang masa jabatannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News