KPU Tolak PKPI jadi Peserta Pemilu
Senin, 11 Februari 2013 – 18:55 WIB

KPU Tolak PKPI jadi Peserta Pemilu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti putusan dari Bawaslu terkait hasil verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan begitu maka dipastikan bahwa partai pimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu tetap tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014.
"Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Baca Juga:
Menurut Husni, penolakan lembaganya ini tidak melanggar undang-undang. Pasalnya, berdasarkan UU No 8/2012 tentang Pemilu, keputusan Bawaslu terkait hasil verifikasi peserta pemilu tidak bersifat final dan mengikat.
Menurut Husni, meski KPU menolak meloloskan PKPI tetapi partai tersebut masih berpeluang lolos. Caranya, dengan menggugat putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti putusan dari Bawaslu terkait hasil verifikasi Partai Keadilan dan
BERITA TERKAIT
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru