KPUD NTB Hadapi Dua Gugatan

KPUD NTB Hadapi Dua Gugatan
KPUD NTB Hadapi Dua Gugatan

Sementara itu, isi gugatan pasangan No 1 tidak jauh berbeda dengan gugatan pasangan No urut 3. Kuasa hukum pasangan No 1,Beny Bakary meminta Keputusan KPUD NTB dianulir dan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di NTB.

Sidang kisruh Pilkada NTB di Tipikor siang kemarin, dilakukan oleh lima majelis hakim yang berasal dari Mahkamah Agung RI. Majelis diketuai oleh Prof, Joko Sarwoko, MH.

Sidang lanjutan kasus ini, akan digelar Selasa (26/8) di Tipikor, dengan agenda pembelaan dari termohon atas tuntutan yang dilayangkan pemohon.(aji/jpnn)

 

Berita Selanjutnya:
Tokoh Sumut Ditolak di Jambi

JAKARTA—Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Provinsi NTB, menghadapi gugatan dari dua paket pasangan calon yang kalah pada Pilkada NTB, 7 Juli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News