KPUD NTB Hadapi Dua Gugatan
Senin, 25 Agustus 2008 – 15:39 WIB
Sementara itu, isi gugatan pasangan No 1 tidak jauh berbeda dengan gugatan pasangan No urut 3. Kuasa hukum pasangan No 1,Beny Bakary meminta Keputusan KPUD NTB dianulir dan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di NTB.
Baca Juga:
Sidang kisruh Pilkada NTB di Tipikor siang kemarin, dilakukan oleh lima majelis hakim yang berasal dari Mahkamah Agung RI. Majelis diketuai oleh Prof, Joko Sarwoko, MH.
Sidang lanjutan kasus ini, akan digelar Selasa (26/8) di Tipikor, dengan agenda pembelaan dari termohon atas tuntutan yang dilayangkan pemohon.(aji/jpnn)
JAKARTA—Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Provinsi NTB, menghadapi gugatan dari dua paket pasangan calon yang kalah pada Pilkada NTB, 7 Juli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi