KPUD Wajib Umumkan Harta Kekayaan Calon Kada

KPUD Wajib Umumkan Harta Kekayaan Calon Kada
KPUD Wajib Umumkan Harta Kekayaan Calon Kada
Adapun mekanisme pelaporan LHKPN, lanjutnya, setiap calon kada memasukkan daftar harta kekayaannya kepada KPK. KPK kemudian melalukan verifikasi data. Hasilnya kemudian diserahkan kepada KPUD untuk kemudian diumumkan.

"Kalau ada KPUD yang enggan mengumumkan, masyarakat lah yang harusnya bertanya. Sebab, salah satu bentuk transparansi ya LHKPN itu. Di KPK, bisa juga kok dilihat daftar LHKPN setiap calon penyelenggara negara," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Seluruh KPUD yang melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur wajib mengumumkan Laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News