Kreatif & Inovatif, Kunci Generasi Muda Menghadapi Era Digitalisasi

Kreatif & Inovatif, Kunci Generasi Muda Menghadapi Era Digitalisasi
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah F Laksono (kanan) dalam webinar nasional bertajuk "Ngobrol Bareng Legislator: Kreatif dan Inovatif dengan Teknologi" yang digelar atas kerja sama Kemenkominfo dengan DPR, Jum'at (27/5). Foto: dokumentasi Dave Laksono

Adapun dampak ekonomi digital, misalnya pada sektor transportasi, yakni pertumbuhan lebih dari tujuh persen yang didorong oleh perkembangan e-commers dan transportasi demand.

Sedangkan pada sektor teknologi dan informasi, teknologi digital melahirkan banyak pekerjaan baru.

Di Komisi I DPR sendiri, ungkap Dave, pihaknya menyiapkan sejumlah regulasi terkait digitalisasi. Di antaranya, RUU Siber, RUU PDP, UU Cipta Kerja terkait digital, UU ITE, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Milenial Kemenpora Alia Noorayu Laksono mengatakan menjadi generasi di era digitalisasi, pemuda harus memiliki sikap adaptif, kreatif, solutif, inovatif, dan berkarakter.

Menurut Alia, generasi muda Indonesia wajib memiliki kemampuan creative thinking dan problem solving agar dapat bertahan dari setiap perubahan.

"Karena saat ini kita dituntut berpikir cepat dan bertindak sangat cepat dalam mengambil setiap langkah perubahan," tegasnya.

Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan masyarakat harus bisa memanfaatkan teknologi digital dengan bijak, produktif, dan menggunakannya secara tepat.

Dia menyebut berdasarkan data terbaru 2022, pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta. Angka ini meningkat sebesar 2,1 juta pengguna dari tahun sebelumnya.

Digitalisasi telah melanda dunia, termasuk Indonesia. Bahkan, RI negara dengan peringkat pengguna internet terbanyak di ASEAN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News