Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu

Perda Nomor 32 Tahun 2002 Disetujui DPRD Medan

Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
Kremasi Mayat Bayar Rp600 Ribu
MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan.

Dalam paripurna pekan lalu itu, lima fraksi di DPRD Medan menerima, sedangkan satu fraksi menolak secara tegas, dan dua fraksi lainnya menolak dengan catatan.

Meski telah disetujui, namun pengesahan Perda ini berjalan alot. Tarik ulur dukungan terus menyeruak dari seluruh fraksi.  Bahkan perdebatan kian memanas dengan muncul pernyataan Perda dimaksud hanya angan-angan Pemko Medan.

"Retribusi pemakaman kami menerima, karena Pemko Medan ada mengelola pemakamanan di daerah ini. Sedangkan untuk pengelolaan pengabuan atau krematorium, jelas kami tolak. Karena hingga kini Pemko tidak memiliki fasilitas untuk kremasi itu. Jadi wajar saya katakan berangan-angan. Perda diterapkan, sementara subjeknya tidak ada," kata Ketua Fraksi PPP Ahmad Parlindungan Batubara.

MEDAN-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002, tentang retribusi pengabuan mayat sebesar Rp600 ribu akhirnya disahkan DPRD Medan. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News