KRI Nanggala-402 Tenggelam dan Kabinda Papua Gugur, Sultan Merespons Begini
Selasa, 27 April 2021 – 21:51 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (tengah berbincang-bindang dengan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mattaliti dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa beberapa waktu lalu. Foto: Humas DPD RI
Tugas itu telah diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional indonesia.
“Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut harus didukung dengan sistem kemiliteran yang kuat. Yaitu tidak hanya dengan menciptakan prajurit yang tangguh, tetapi juga mesti didukung oleh peralatan yang maksimal. Dan, seharusnya negara kita mampu mewujudkannya,” tutup Sultan.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Setelah KRI Nanggala-402 tenggelam di perairan utara Pulau Bali, disusul berita duka atas gugurnya Kepala BIN Papua akibat ditembak KKB saat melintasi di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952