KRI Nanggala-402 Tenggelam dan Kabinda Papua Gugur, Sultan Merespons Begini
Selasa, 27 April 2021 – 21:51 WIB
Tugas itu telah diatur dalam Undang-Undang, yakni Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional indonesia.
“Untuk mewujudkan tugas pokok tersebut harus didukung dengan sistem kemiliteran yang kuat. Yaitu tidak hanya dengan menciptakan prajurit yang tangguh, tetapi juga mesti didukung oleh peralatan yang maksimal. Dan, seharusnya negara kita mampu mewujudkannya,” tutup Sultan.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Setelah KRI Nanggala-402 tenggelam di perairan utara Pulau Bali, disusul berita duka atas gugurnya Kepala BIN Papua akibat ditembak KKB saat melintasi di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
- Satgas Damai Cartenz Ungkap 7 Nama Pelaku Penembakan Letda Oktovianus
- Ini Lho Tampang Anggota KKB Anan Nawipa, Eksekutor Penembak Perwira TNI AD
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan