Kris Hatta Pindah ke Tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel
jpnn.com - PENYIDIK Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan Kris Hatta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara Kris Hatta dinyatakan P21 atau lengkap pada Rabu (18/9).
"Siang ini Ditreskrimum melalui Subdit Resmob melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan di mana tersangka adalah Kris Hatta," kata Kabid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Kantor Subdit Resmob, Kamis.
Gede menjelaskan dengan diserahkannya Kris dan barang bukti ke pihak kejaksaan maka tanggung jawab penanganan kasus tersebut secara resmi telah dialihkan kepada Kejari Jaksel.
"Dengan dikeluarkannya surat pernyataan lengkap oleh Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gede.
Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah visum dan rekaman CCTV. Barang bukti itu disebutkan telah melekat dengan berkas perkara Kris.
Meski korban penganiayaan atas nama Antony Hillenaar telah mencabut laporannya dan sepakat berdamai, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut.
Polisi tak bisa menghentikan kasus itu karena kasus tersebut bukan delik aduan melainkan delik murni.
Penetapan tersangka Kris Hatta dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
- Tidak Pamit saat Keluar Rumah, Rika Ramadhani Alami Luka-Luka Dianiaya Suami