Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah
Jumat, 07 Agustus 2020 – 08:59 WIB

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com
Erick mengatakan, bantuan akan diberikan mulai September sampai empat bulan ke depan.
Baca Juga:
“Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Menteri BUMN itu. (men)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ada beberapa kriteria pekerja yang dapat Rp 600 ribu per bulan. Apakah Anda termasuk di dalamnya?
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Ketum PSSI Bicara soal Liga 1, Match Fixing, & Semen Padang
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri
- Erick Thohir akan Mempercepat Perekrutan Direktur Teknik PSSI
- Prabowo Tak Targetkan Angka untuk Tarif Impor Trump, Asalkan Diturunkan