Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com

Erick mengatakan, bantuan akan diberikan mulai September sampai empat bulan ke depan.

“Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Menteri BUMN itu. (men)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ada beberapa kriteria pekerja yang dapat Rp 600 ribu per bulan. Apakah Anda termasuk di dalamnya?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News