Kritik Perpanjangan Kontrak JICT - Koja Mengacu Temuan BPK

Kritik Perpanjangan Kontrak JICT - Koja Mengacu Temuan BPK
Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dokumen JPNN.Com

Efisiensi besar-besaran akibat beban sewa tersebut terpaksa dilakukan manajemen. Mulai dari pengurangan frekuensi perawatan alat sampai pengurangan hak kesehatan pekerja. Sehingga tidak heran tingkat kecelakaan kerja JICT mencapai rata-rata ratusan kejadian per tahun. Pada tahun 2018 mengakibatkan lima pekerja meninggal. Bahkan tingkat kematian pekerja karena isu kesehatan dalam satu bulan terakhir mencapai tiga orang. Satu di antaranya meninggal karena serangan jantung akibat dugaan pemaksaan dari manajemen agar pekerja tersebut pensiun dini.

“Anehnya, dengan segala kontroversi manajemen, Hutchison terus memaksakan perpanjangan kontrak di JICT dan Koja tanpa alas hukum,” kata Firmansyah.

Untuk itu, menurut Firmansyah, Pemerintah wajib bersikap atas nama hukum Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan manuver dan pelanggaran aturan oleh asing di pelabuhan nasional.

“Jika Hutchison ingin berinvestasi, silakan di pelabuhan lain yang belum tergarap, bukan pelabuhan mapan dan untung seperti JICT-Koja yang kontraknya berakhir 2019,” tegas Firmansyah.(jpnn)


Sekjen SP JICT M Firmansyah menanggapi pernyataan Wakil Direktur Utama JICT sekaligus perwakilan dari Hutchison Indonesia, Riza Erivan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News