Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata
Setelah mendapatkan surat kuasa dari Alona, Halim disebut langsung mengeksekusi permintaan kliennya untuk menjual kos-kosan tersebut.
Alona mengatakan harga nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan kos-kosan miliknya itu senilai Rp 5 miliar.
Namun, bangunan tersebut berhasil terjual dengan harga senilai Rp 827 juta.
Alona mengatakan ibunya kala itu hadir dalam proses penjualan. Halim memberikan uang muka Rp 20 juta ke pada ibu Alona.
"Di situ, mama saya diberikan uang tanda jadi Rp 20 juta, cash," ungkapnya.
Akan tetapi, Alona mengatakan itu menjadi transaksi terakhir antara ibunya dan Halim.
Menurutnya, Halim tak pernah memberikan sisa uang Rp 807 juta hasil penjualan kos-kosan miliknya.
Gegara ini, Cynthiara Alona pun melaporkan Halim Darmawan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. (mcr31/jpnn)
Cynthiara Alona beber kronologi kasus penggelapan harta miliknya yang diduga dilakukan oleh orang dekatnya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Tersangka Penggelapan Digunduli dan Drop, Keluarga Protes Pengawasan Rutan Polda Papua
- Gelapkan Kendaraan, Oknum ASN Wanita di Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka
- AKP Hapis Paisal Diduga Gelapkan Uang Primkoppol Satuan Brimob, Begini Modusnya
- Usut Kasus Penggelapan Ijazah, Polres Jaksel Panggil 4 Eks Karyawan Ike Farida Law Office
- Foto Irjen Tabana Bangun bersama Buronan Kasus Penggelapan di Batam Viral di Medsos, Hmmm