KRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga Kesehatan

KRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga Kesehatan
Ketua Umum KRPI DR. Rieke Diah Pitaloka memberikan tanggapan tegas terkait RUU Kesehatan. Foto: Dok KRPI

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Umum KRPI DR. Rieke Diah Pitaloka mengatakan sikap tegas itu terutama terkait nasib tenaga kerja dibidang kesehatan (nakes), pemangkasan kewenang presiden, serta ancaman penyalahgunaan dana amanah di BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun.

Rieke meminta pemerintah bersama DPR RI menjamin nasib nakes jika RUU Kesehatan itu resmi menjadi undang-undang (UU).

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sebab, pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal).

"Seluruh pasal dalam undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula. KRPI menilai, muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan," ucap Rieke dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (8/5).

KRPI menilai jika RUU Kesehatan diketok maka akan ada potensi dana amanah dalam pengelolaanya menjadi bermasalah.

"Kami khawatir dana amanah itu terindikasi seperti pada kasus ASABRI dan dana pensiun Taspen," kata Rieke.

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait penolakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News