KSAD Jenderal Andika: Jangan Dilanggar, Saya Keras Loh

KSAD Jenderal Andika: Jangan Dilanggar, Saya Keras Loh
KSAD Jenderal Andika Perkasa di Mabes TNI AD. Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, tegas menginstruksikan terkait uji coba pemanfaatan plasma konvalesen eks-penderita COVID-19, dilakukan dengan persetujuan dari sukarelawan bersangkutan.

Menurut Jenderal Andika, para peneliti Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, harus mengikuti protokol penelitian dengan benar dan mendapat persetujuan dari pasien, yang akan dijadikan objek penelitian.

"Jangan sampai dilanggar, karena saya tidak ingin ada masalah. Kode etik dan protokol harus diikuti. Persetujuan dari pasien yang akan sukarela menjadi objek percobaan juga harus diperhatikan. Tidak boleh ada tekanan, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari," kata Jenderal Andika Perkasa dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Uji coba pemanfaatan plasma konvalesen dari mantan penderita COVID-19 itu dilakukan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, bekerja sama dengan Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman dan Biofarma Bandung.

Sebelum usulan uji coba disampaikan ke KSAD, RSPAD Gatot Soebroto lebih dahulu menyelesaikan protokol penelitian, termasuk etika penelitian, sesuai dengan standar yang berlaku yang telah disahkan oleh Komisi Etik RSPAD Gatot Soebroto.

Dalam video telekonferensi lanjutan, pihak RSPAD Gatot Soebroto pun menyampaikan permohonan izin dan persetujuan dari KSAD untuk melanjutkan penelitian tersebut dengan mengambil beberapa sampel dari pasien-pasien yang pernah terpapar COVID-19.

Pada prinsipnya, Jenderal Andika Perkasa mendukung penelitian tersebut, agar Indonesia bisa menemukan solusi dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Namun, Andika ingin fokus pada keselamatan relawan yang menjadi bahan eksperimen penelitian.

KSAD Jenderal Andika Perkasa, tegas menginstruksikan ke para peneliti RSPAD Gatot Subroto, terkait penanganan virus corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News