KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini

KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui dalam kunjungan kerjanya di Senipah, Kalimantan Timur, Rabu (30/4/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

jpnn.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons permintaan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) agar tunggakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) bernilai triliunan ke Pertamina, diputihkan.

Menurut Bahlil, pihaknya sedang mengkaji permintaan TNI AL untuk memutihkan tunggakan pembayaran konsumsi BBM ke Pertamina tersebut.

"Kami lagi mengkaji dari Dirjen Migas (Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi) dengan dari Inspektur Jenderal," kata Bahlil ketika ditemui dalam kunjungan kerjanya di Senipah, Kalimantan Timur, Rabu (30/4/2025).

Walakin, Menteri Bahlil belum memastikan apakah Kementerian ESDM akan menyetujui permintaan TNI AL untuk melakukan pemutihan, sebab perlu dikaji lebih jauh.

Sebelumnya, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkap bahwa TNI AL memiliki tunggakan BBM bernilai triliunan rupiah ke Pertamina dan meminta agar tunggakan itu diputihkan.

Dari pernyataan KSAL Laksamana Ali saat rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/4), diketahui jumlah tunggakan BBM dan tagihan utang baru mencapai Rp 5,45 triliun.

"Untuk bahan bakar memang ini kalau kami berpikir masih sangat terbatas. Kemarin ada tunggakan itu bahan bakar Rp 2,25 triliun, dan saat ini kami sudah dikenakan harus membayar utang lagi Rp 3,2 triliun. Itu sebenarnya tunggakan," kata Laksamana Ali.

Menurut Ali, utang tersebut sangat mengganggu operasional TNI AL. Terlebih, penggunaan BBM untuk TNI AL masih dikenakan harga seperti industri-industri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadaila berkata begini soal KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali minta tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 triliun kepada Pertamina, agar diputihkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News