KUA Diharapkan Bisa Mencegah Transmisi Covid-19 di Klaster Akad Nikah

KUA Diharapkan Bisa Mencegah Transmisi Covid-19 di Klaster Akad Nikah
Kssus Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Gus Adib menuturkan bahwa pihaknya juga mengatur pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah.

Pernikahan di KUA maksimal dihadiri enam orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.

"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucap Adib. (ast/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kemenag mengingatkan jajaran di KUA terlibat aktif menekan penularan Covid-19 maupun varian Omicron saat prosesi akad nikah.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News