KUA Diharapkan Bisa Mencegah Transmisi Covid-19 di Klaster Akad Nikah
Jumat, 04 Februari 2022 – 17:06 WIB
Gus Adib menuturkan bahwa pihaknya juga mengatur pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah.
Pernikahan di KUA maksimal dihadiri enam orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucap Adib. (ast/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemenag mengingatkan jajaran di KUA terlibat aktif menekan penularan Covid-19 maupun varian Omicron saat prosesi akad nikah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Jaga Hati
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Zeni