KUA Diharapkan Bisa Mencegah Transmisi Covid-19 di Klaster Akad Nikah
Jumat, 04 Februari 2022 – 17:06 WIB

Kssus Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Gus Adib menuturkan bahwa pihaknya juga mengatur pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah.
Pernikahan di KUA maksimal dihadiri enam orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.
"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucap Adib. (ast/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemenag mengingatkan jajaran di KUA terlibat aktif menekan penularan Covid-19 maupun varian Omicron saat prosesi akad nikah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia