Kuasa Hukum Adner dan DL Sitorus Keberatan

Anggap Bukti Tidak Cukup

Kuasa Hukum Adner dan DL Sitorus Keberatan
Kuasa Hukum Adner dan DL Sitorus Keberatan
JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Adner Sirait dan DL Sitorus, mempersoalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya. Putusan hakim dinilai tidak didukung oleh alat bukti yang cukup, khususnya untuk terdakwa DL Sitorus.

"Untuk putusan Adner, kami pikir-pikir dulu. Kalau untuk DL Sitorus, kami akan banding," kata Afrian, Senin (25/10), seusai sidang di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang itu, Adner Sirait divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Direktur Utama PT Sabar Ganda, Darianus Lungguk (DL) Sitorus diganjar 5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut Afrian, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa DL Sitorus memberikan uang Rp 300 juta kepada pengacaranya, Adner Sirait, supaya menyuap hakim PT TUN, Ibrahim. Uang itu katanya, dimaksudkan hanya sebagai lawyer fee (honor pengacara). "Apakah memberikan lawyer fee itu salah menurut undang-undang? Banyak saksi yang menyatakan itu untuk lawyer fee, misalnya saksi Yoko Verra Mokoagow. Lain cerita setelah uang itu diserahkan ke Adner," jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga mempersoalkan isi rekaman yang diputar dalam persidangan. "Dalam rekaman itu, tidak ada DL Sitorus menyuruh Adner menyuap hakim Ibrahim," ujar Afrian. Keabsahan rekaman tersebut juga dipertanyakan, terutama mengenai tata cara serta objektivitas pengambilan rekaman.

JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Adner Sirait dan DL Sitorus, mempersoalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News