Kuasa Hukum: Aset Kanomas Bukan Milik First Travel

 Kuasa Hukum: Aset Kanomas Bukan Milik First Travel
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Kanomas Arci Wisata (Kanomas Tour & Travel) membantah kabar yang beredar di masyarakat bahwa Kanomas Tour & Travel menguasai aset sitaan milik First Travel (FT) dengan status pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan pencucian uang ke Kejaksaan Negeri Depok. 

“Aset-aset yang dikuasai dan dimiliki Kanomas bukanlah aset milik First Travel. Aset-aset tersebut telah beralih kepada Klien Kami jauh sebelum kasus Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel. Semua dokumen-dokumen mengenai peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut telah pula Klien kami tunjukkan dalam proses persidangan. Pada saat pemeriksaan saksi, Klien Kami telah dipanggil dan memberikan kesaksian terkait dengan peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut,” ujar Husni Farid Abdat dan Rizky Pramana Dwijaya selaku kuasa hukum Kanomas dari kantor HFALawyers melalui siaran persnya, Senin (6/8).  

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Depok telah memvonis 20 tahun penjara kepada Bos First Travel Andika Surachman, sedangkan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan Kiki Hasibuan divonis 15 tahun. Ketiganya dinilai terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari uang setoran jemaah umrah. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan bahwa aset dari First Travel terkait dengan perkara tersebut dirampas untuk negara. Majelis Hakim menolak tuntutan jaksa agar aset tersebut dikembalikan kepada korban. 

Majelis Hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jameah yang menjadi korban. 

Menurut Kuasa Hukum PT Kanomas Arci Wisata, peralihan sebagian aset First Travel (FT) kepada Kanomas adalah sebagai pembayaran atas sebagian utang FT kepada Kanomas.

”Beberapa aset itu digunakan FT sebagai pembayaran sebagian utang kepada Klien kami,” katanya.

Total utang FT adalah kurang lebih sebesar Rp 85 miliar, taksiran aset sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp 30 miliar, sehingga sampai dengan hari ini, FT masih memiki sisa utang yang sangat banyak kepada Klien kami,” tegas Husni Farid Abdat.

Menurut Kuasa Hukum PT Kanomas Arci Wisata, peralihan sebagian aset First Travel kepada Kanomas adalah pembayaran atas sebagian utang FT kepada Kanomas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News