Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Perkara Pokoknya Mana?

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Perkara Pokoknya Mana?
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (kanan) bersama kuasa hukumnya, Kapitra Ampera di Bareskrim Polri, Jumat (10/2). Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera memastikan kliennya tak terkait dengan kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau Justice For All. Sebab, kasus pencucian uang harus ada tindak pidana asalnya atau predicate crime.

"Tentu ada perkara pokok. Perkara pokoknya mana? Siapa tersangkanya?" kata Kapitra di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).

Ketua bidang advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) MUI itu mengatakan, penyidik Bareskrim mengaku menemukan pemindahan uang dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pengurus-pengurusnya. Uang yang diduga dari penggalangan dana untuk Aksi Bela Islam, kata Kapitra, ternyata mengalir ke dewan pembina, pendiri, atau dewan pengawas yayasan.

Hanya saja, sambung Kapitra, kliennya bukan pengurus di yayasan itu. Karenanya, mestinya tidak ada kaitan antara Bachtiar dengan kasus yang ditangani Bareskrim.

"Ustaz Bachtiar Nasir kan tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas. Sehingga tak ada undang-undang yang dilanggar," terang Kapitra.

Sebelumnya, rekening Yayasan Keadilan untuk Semua sempat diumumkan ke publik sebagai penerima dana untuk Aksi 411 dan Aksi 212. Polri pun mengusut adanya penyelewengan dana sumbangan ke Yayasan Keadilan untuk Semua yang ternyata mengalir ke pribadi-pribadi tertentu.(elf/JPG)


Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera memastikan kliennya tak terkait dengan kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News