Kuasa Hukum Habib Rizieq Memohon Wartawan Catat Satu Hal Ini
Selasa, 01 Desember 2020 – 18:43 WIB

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Diketahui, kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menjelaskan alasan Imam Besar FPI itu tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya