Kuasa Hukum Habib Rizieq Menyodorkan Permintaan, Tegas
Kedua, lanjut dia, sidang praperadilan merupakan sidang dengan acara cepat.
"(Sidang praperadilan, red) seharusnya berlama-lama apalagi sampai terhambat oleh ketidakhadiran termohon yang sudah dipanggil secara patut," ujarnya.
Kamil memastikan demi keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya yang sedang berada dalam tahanan, sidang harus tetap berjalan.
"Sidang Praperadilan ini harus terus berjalan," pungkasnya.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap serta menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum.
Kuasa hukum Habib Rizieq mengajukan permintaan, jelasng sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah