Kuasa Hukum Maqdir Ismail Yakin Galumbang Menak Tidak Bersalah secara Hukum

Kuasa Hukum Maqdir Ismail Yakin Galumbang Menak Tidak Bersalah secara Hukum
Maqdir Ismail, pengacara Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Menurut Maqdir, penyelesaian administrarif harus didahulukan daripada penyelesaian pidana.

"Karena mereka telah berniat baik untuk menyelesaikam persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada. jadi harusnya dibebaskan. Karena konsunsursiom rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru," ungkapnya.

Ia juga menyebut, bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan apapun selama persidangan berlangsung. Sehingga tuntutannya untuk memenjarakan kliennya sangatlah tidak kuat.

"Apa yang mereka buktikan. Tidak ada. Kalau mereka jujur harusnya pak Galumbang bebas," ujar Maqdir Ismail.(ray/jpnn)

Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Galumbang Menak S


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News