Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penyidik Komjen BG

Kalau Sudah Keluar dari Polri, Boleh Disebut Penyidik?

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penyidik Komjen BG
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

Selama ini KPK menggunakan penyidik yang diperbantukan dari kepolisian dan kejaksaan, serta PPNS, guna menjalankan amanat pasal 6 UU 30/2002 tentang KPK.

Bila mengamati pasal 43 dan 45 UU 30/2002, bahwa ada kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik dan penyidik. Namun, di pasal sebelumnya, yaitu pasal 39 ayat (3), mengatur bahwa penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai di KPK diberhentikan sementara dari instansi yang menaungi selama berada di KPK.

Adapun dalam pasal 38 ayat 1 perundangan yang sama mengatur bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang diperbantukan di KPK juga tunduk pada UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. (adk/jpnn)


JAKARTA - Urusan Komjen Budi Gunawan (BG) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas. Kali ini, Kuasa Hukum Komjen BG, Fredrich Yunadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News