Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Bacakan Poin Penghasutan Habib Rizieq
Selasa, 05 Januari 2021 – 16:09 WIB

Suasana sidang pembacaan jawaban dari Termohon Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Maka Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakpus terjadi kerumunan," katanya.
Selain itu, kata kuasa hukum Polda itu, masyarakat yang hadir pun tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker. Sehingga disimpulkan dinilai melanggar UU Nomor 93 tentang Karantina Kesehatan.
"Masyarakat yang tidak mengetahui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak megunakan masker atau tidak meggunakan masker dengan benar" tutupnya. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya