Kuasa Hukum Razman Beberkan Fakta Soal Sidang di PN Jakarta Utara

"Dugaan saya, majelis ini telah menerima sesuatu yang akhirnya dia berusaha melindungi korban dengan menutup sidang tersebut supaya tidak bisa diliput oleh media," tuturnya.
Lechumanan menganggap sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melanggar kode etik.
Dia menilai tidak ada faktor maupun alasan yang mengharuskan proses sidang berubah menjadi tertutup.
Mengingat dugaan kasus pencemaran nama baik yang tengah melibatkan kliennya tersebut tergolong sebagai tindak pidana ringan.
"Ini adalah peristiwa pencemaran ya, dimana peristiwa pencemaran itu, kan, ya sebenarnya tindak pidana ringan. Jadi enggak ada alesan harus ditutup ini, yang enggak ada alasan sidang itu harus ditutup ya," ujar Lechumanan.
"Kenapa pengadilan berusaha menutupi? Ini yang kami sudah laporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim," imbuhnya.
Lantaran hal tersebut, Lechumanan menuturkan kliennya telah mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Komisi Yudisial.
Harapannya, Komisi Yudisial dapat mengawasi proses persidangan yang melibatkan kliennya.
Ketua tim kuasa hukum Razman Arif Nasution, Lechumanan membeberkan fakta soal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Dukung Paula Verhoeven, Hotman Paris: No Viral No Justice
- Terungkap, Ini Alasan Hotman Paris Bangun Masjid
- Hotman Paris Enggan Jadi Kuasa Hukum Paula Verhoeven, Ini Alasannya
- Tawari Paula Verhoeven jadi Aspri, Hotman Paris: Saya Yakin Bisa Bayar Lebih Mahal
- 3 Berita Artis Terheboh: Saran Hotman Paris, Paula Verhoeven Bawa Bukti
- Ditawari Jadi Aspri Hotman Paris, Paula Verhoeven Merespons Begini