Kuasa Hukum Ungkit Penahanan Ahok di Rutan Cipinang

Kuasa Hukum Ungkit Penahanan Ahok di Rutan Cipinang
Kuasa Hukum Basuk Tjahaja Purnama, Teguh Samudera memberi penjelasan kepada wartawan wartawan di depan Mako Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5). Foto: Ken Girsang/jpnn.com

jpnn.com, DEPOK - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Teguh Samudera menduga ada unsur pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penahanan kliennya, saat berada di Rutan Cipinang beberapa jam setelah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5) lalu.

Menurut Teguh, dugaan tersebut menjadi salah satu catatan dalam memori banding yang tengah disiapkan pengacara dari sekitar 22 catatan lainnya.

"Jadi, baru malam jam delapan ada penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa dia ditahan. Nah, dari siang sampai jam delapan itu apa statusnya (Ahok,red)? Kenapa dimasukkan ke Cipinang? Ini yang kami duga ada pelanggaran HAM," ujar Teguh di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5).

Selain itu, dalam salinan putusan PN Jakarta Utara kata Teguh, juga tidak disebut alasan penahanan.

Menurutnya, hakim memang menyebut beberapa pasal. Namun tidak mengaitkannya dengan disposisi majelis hakim dan terdakwa.

"Jadi langsung di kalimatnya menyatakan ditahan. Kalau disebut Pasal 21 KUHAP, minimal harus muncul kata mengkhawatirkan itu yang mana, yang menyebabkan dia ditahan," ucap Teguh.

Penahanan, menurut Teguh, biasanya juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Bukan justru ketika putusan dibacakan, apalagi belum berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah putus (namun belum berkekuatan hukum tetap,red) kok memasukkan orang? Karena masuk itu untuk pemeriksaan. Jadi kelihatannya hakim terburu-buru, seolah-olah tidak menengok Pasal 20 ayat 3 KUHAP, sehingga dia menahan begitu saja," katanya.

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Teguh Samudera menduga ada unsur pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penahanan kliennya, saat berada di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News