Kubu Agung: Surat Menkumham Hanya Cabut SK Munas Ancol
jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily menepis klaim dari kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang menyebut telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.
Menurut Ace, surat dari kementerian yang dimpin Yasonna Laoly itu hanya menyatakan mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.
“Surat Kemenkumham ini hanya menegaskan bahwa SK Kemenkumham kubu kami (Ancol) dicabut dan tidak kemudian berlakunya SK Munas Bali,” kata Ace menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (31/12).
“Saya tegaskan bahwa bukan berarti Kubu Munas Bali memiliki legalitas juga. Posisi legal Partai Golkar tidak lagi tercatat sebagai Partai Politik. Karena itu, penyelesaiannya harus duduk bersama diantara dua kubu ini," ujar Ace.
Menurutnya, dengan keluarnya surat Kemenkumham ini menghendaki agar kedua kubu partai Golkar menyelesaikan masalah ini sesuai melalui AD/ART, salah satunya Musyawarah Nasional yang demokratis sesuai dengan UU Partai Politik.
“Langkah yang diinisiasi Pak JK dan tawaran Munas bersama oleh Bang Akbar Tandjung harusnya disambut sebagai solusi yang terbaik untuk menyelesaikan perselisihan Partai Golkar ini,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily menepis klaim dari kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang menyebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur