Kubu AHM - Rivai Tuding KPU Malut Tak Netral

Kubu AHM - Rivai Tuding KPU Malut Tak Netral
Pilkada Serentak 2018. Foto: JPG

jpnn.com - KPU Maluku Utara akhirnya menolak rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan petahana, Abdul Ghani Kasuba - Al Yasin Ali. Keputusan tersebut jelas ditanggapi dengan penuh kekecewaan oleh pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.

Calon wakil gubernur nomor urut 1 Rivai Umar melihat kejanggalan dalam putusan tersebut. Sebab KPU Prov Maluku Utara tidak bisa menunjukan atau menghadirkan surat ijin dari Kementrian Dalam Negeri dalam rangka pergantian jabatan itu.

Dalam keputusan pleno KPU Prov Maluku Utara hanya tertulis melakukan langkah langkah berupa konsultasi, meminta, mengajukan permohonan kepada Mendagri dan meminta pendapat ahli, lalu hanya berdasarkan itu mereka (KPU Maluku Utara ) berkesimpulan AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi .

"Jadi ini sebetulnya sebuah penzaliman baru terhadap pasangan No Urut 1 AHM RIVAI yang dilakukan KPU," ucap Rifai.

Atas kezaliman yang dilakukan KPU itu, dia mengaku siap menempuh langkah hukum berikutnya ke PTUN dan DKPP juga akan dilakukan. Sebab dia meyakini pergantian jabatan yang dilakukan itu untuk mendukung kemenangan gubernur petahana.

"GK-YA itu menurunkan semua SKPD untuk melanglang buana diseluruh penjuru maluku utara dengan membagi bagikan uang dengan alasan ada program bantuan untuk menarik hati masyarakat maluku utara untuk memilih mereka itu, dan itu yang tidak dilihat oleh KPU Provinsi Maluku Utara," tegas Rivai.

Sementara itu Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta memberikan apresiasi kepada Rivai dan pasangannya yang menggunakan koridor hukum dalam menyelesaikan persoalan itu.

Dengan mengajukan ke PTUN dan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu, " Saya berharap majelis yang memeriksa nantinya dapat melihat fakta, data dan dokumen yang ada tentang proses yang ada secara jernih agar memberikan pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat yang baik.

KPU Maluku Utara akhirnya menolak rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan petahana, Abdul Ghani Kasuba - Al Yasin Ali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News