Kubu Arifin-George Ajukan Banding

Kubu Arifin-George Ajukan Banding
BANDING - George Toisutta (kiri) saat deklarasi pencalonannya menuju pemilihan Ketum PSSI, beberapa waktu lalu. Foto: Dok. JPNN.
Harjon memaparkan, bahwa ada dua permintaan dalam materi yang diajukan. Pertama, tim kuasa hukum (George dan Arifin) meminta mereka untuk dinyatakan lolos sebagai calon ketua dan wakil ketua umum PSSI. Kedua, mereka meminta Nurdin Halid yang merupakan terpidana kasus korupsi di Bulog, terkait kasus minyak goreng, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No 1384 K/Pid/2005 tanggal 13 September 2007, dicoret dari bursa calon ketua umum.

Pihaknya bersikeras agar Nurdin didiskualifikasi, karena sudah tidak sesuai dengan Statuta FIFA yang menyatakan bahwa seseorang yang pernah berkaitan dengan kasus pidana tidak bisa menjadi ketua umum. "Berdasarkan Statuta FIFA, kan tidak bisa. Kenapa masih harus berpikir lagi? Dengan dasar itu, maka Nurdin Halid harus didiskualifikasi, ujarnya dengan nada tinggi.

Dalam berkas banding setebal 17 halaman itu, tim kuasa hukum pun membantah semua butir dalam Surat Keputusan (SK) Komite Pemilihan PSSI. Dia juga mempertanyakan dasar hukum yang menjadi bahan pertimbangan komite pemilihan untuk mencoret nama Arifin dan George.

Sementara itu, kuasa hukum Arifin dan George lainnya, Rofik Sinaga, juga menolak tuduhan PSSI bahwa kliennya terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI). "Katanya, ditemukan fakta keterlibatan Arifin di Liga Primer Indonesia (LPI). Itu terlibat dalam apa? Pak Arifin itu kan bukan salah satu Direktur LPI, dan beliau hanya pemerhati sepak bola," papar Rofik.

JAKARTA - Tim kuasa hukum bakal calon Ketua Umum (Ketum) PSSI yang tidak masuk bursa calon Ketum, Arifin Panigoro dan George Toisutta, akhirnya menyodorkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News