Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya
"Kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami dan sudah kami sampaikan tadi," ucap Hengki.
Selain itu dia juga menyampaikan bahwa kasus kerumunan Habib Rizieq sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, dan penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya.
"Perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P-21 sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sudah dilimpahkan oleh penyidik, namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," pungkas Hengki.
Sebelumnya tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3).(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki merespons dalil kubu pemohon perihal surat penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa