Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya

Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki merespons dalil kubu pemohon perihal surat penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab di sela-sela sidang di PN Jaksel, Senin (8/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kami selaku termohon sudah menyiapkan jawaban kami dan sudah kami sampaikan tadi," ucap Hengki.

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa kasus kerumunan Habib Rizieq sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan, dan penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya.

"Perkara tersebut sudah diuji dan kasusnya sudah P-21 sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sudah dilimpahkan oleh penyidik, namanya tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," pungkas Hengki.

Sebelumnya tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3).(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki merespons dalil kubu pemohon perihal surat penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News