Kubu Indra Kenz Minta Bareskrim Kejar Afiliator Lain dalam Kasus Binomo

Kubu Indra Kenz Minta Bareskrim Kejar Afiliator Lain dalam Kasus Binomo
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo kini terus diusut Bareskrim Polri.

Penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz pada Jumat (25/2) nanti.

Namun, kubu Indra Kenz mendorong agar tidak mereka saja yang dikejar-kejar Bareskrim Polri.

Sebab, menurut pihak Indra Kenz, masih ada afiliator lain di Binomo yang juga harus bertanggung jawab.

“Dikejar juga dong pemilik platform Binomo dan afiliator lain,” kata Wardaniman Larosa, kuasa hukum Indra Kenz ketika dikonfirmasi JPNN Senin (21/2).

Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo pada Jumat (18/2).

Polisi menyimpulkan bahwa ada tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Gelar perkara dipimpin Wadir Dittipideksus terkait kasus dugaan perjudian, ujaran kebohongan atau hoaks, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan baru-baru ini.

Bareskrim Polri diminta tak hanya fokus kepada Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News