Kumpul Kebo tapi Loyo di Ranjang, Akhirnya...
Dari informasi itu, polisi pun melakukan penggerebekan dan menemukan keduanya tengah asyik mengisap sabu-sabu di dalam kamar.
Dari pengakuan keduanya saat diperiksa, sabu-sabu itu dibeli dari Ali di Jalan Krukah Utara X.
Polisi pun mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Ali di rumah pasangannya, Putri.
Saat ditangkap, Ali dan Put ternyata juga tengah asyik mengisap sabu di dalam kamar dalam kondisi tanpa busana.
Saat itu, keduanya langsung diamankan setelah lebih dulu diminta mengenakan baju untuk dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis guna diperiksa.
"Dari tangan kedua pasangan ini, kami mendapatkan dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,70 gram dan 0,40 gram. Juga, seperangkat alat isap dan timbangan elektrik," terang Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Yhogi Hadi Setiawan, seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Atas perbuatannya, kedua pasangan tanpa nikah pengguna sabu ini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal hingga 10 tahun," terang Yhogi. (sar/jay)
Dua pasangan kumpul kebo pemakai sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Surabaya.
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Gegara Urusan Ranjang, Ibra Azhari Nekat Selingkuh Hingga Pakai Narkoba
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Perbatasan Sebatik
- Kabur Dari Lapas, Korem Buka Jaringan Sabu-sabu Internasional di Papua