Kunjungi Korban Kekerasan Seksual di Pangandaran, Risma Siapkan Bantuan Ini

Kunjungi Korban Kekerasan Seksual di Pangandaran, Risma Siapkan Bantuan Ini
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bersama jajarannya menemui korban kekerasan seksual berinisial N berusia 15 tahun di Pangandaran pada Senin (28/2). Foto: Humas Kemensos

Perinciannya, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.

Dari data Kemensos pada 31 Januari 2022, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 1.253 orang.

Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan psikis 80 anak.

Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.

Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orang tua, dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum.

Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan stakeholder.

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1.

Selain itu, ada perlindungan khusus yang diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu.

Kemensos memberikan satu laptop dan tabungan Rp 10 juta kepada N dan Rp 5 juta untuk adiknya, J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News