KUR Khusus TKI Hingga Rp60 Juta
Kamis, 16 September 2010 – 13:25 WIB
JAKARTA -- Melalui perubahan ketentuan (adendum III) penyaluran KUR 2010, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan bantuan khusus pinjaman dari pemerintah. Nilianya bisa mencapai hingga Rp60 juta. KUR khusus TKI ini diberlakukan mulai tahun 2010 melalui Kementrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Menakertrans).
Dalam penandatangan MOU adendum III KUR, Kamis (16/9) di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, TKI mempunyai potensi yang cukup besar sebagai sumber devisa. Namun selama ini TKI juga menghadapi permasalan pembiayaan sebelum penempatan.
Baca Juga:
‘’Dengan pemberian fasilitas skema KUR khusus TKI ini diharapkan dapat meringankan beban TKI tersebut. Untuk tahap awal, skema KUR TKI ini hanya untuk negara tujuan Malaysia saja,’’ kata Hatta.
Hatta mengatakan, selama ini masalah yang dihadapi TKI adalah tidak memiliki modal awal saat meninggalkan tanah air. Sehingga untuk mengurus paspor, visa ataupun biaya hidup 3 bulan keluarga yang ditinggalkan, harus meminjam ke tengkulak dengan bunga besar.
JAKARTA -- Melalui perubahan ketentuan (adendum III) penyaluran KUR 2010, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan bantuan khusus pinjaman dari pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD