Kurangi Limbah, Pelaku Usaha Ritel Dukung Kantong Plastik Berbayar

Kurangi Limbah, Pelaku Usaha Ritel Dukung Kantong Plastik Berbayar
ILUSTRASI. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

Dia berharap uji coba sekaligus sosialisasi itu dapat diterima masyarakat. Namun, apabila kebijakan kantong plastik berbayar belum teredukasi dengan baik, Roy meminta kepada pemerintah agar pelaksanaan aturan tersebut dapat mundur hingga akhir tahun ini.

”Kalau belum teredukasi dengan baik karena masih ada polemik di masyarakat, sekiranya memungkinkan, peraturan menteri ini jangan langsung dijalankan. Tapi, dimundurkan sampai akhir tahun,” ujar Roy.

Untuk diketahui, jika belanja di minimarket, supermarket, dan hypermarket, kini Anda tidak bisa minta kantong plastik (tas kresek) dengan gratis. Mulai kemarin, 21 Februari, pemerintah melaksanakan uji coba wajib bayar Rp 200 per kantong plastik di 22 kota dan 1 provinsi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan, uji coba itu akan berlaku sampai enam bulan dengan evaluasi berkala tiga bulan sekali.

“Jika program ini berhasil, sistem kantong plastik berbayar akan diatur dalam regulasi peraturan menteri,” ujar Siti Nurbaya saat menghadiri acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di kawasan Bundaran HI Jakarta seperti dilansir Jawa Pos, Senin (22/2).

Tentang kesiapan daerah-daerah, Siti menyatakan, plastik berbayar sudah diuji coba oleh 22 kota, seperti Jakarta, Bandung, Balikpapan, Makassar, dan Surabaya. ”Sistemnya diatur oleh pemerintah provinsi sampai tingkat kota,” terangnya.(lus/mia/wir/c6/kim/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News