Kurir Antarprovinsi Ini Simpan Sabu-sabu di Celana Dalam

Kurir Antarprovinsi Ini Simpan Sabu-sabu di Celana Dalam
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menangkap tersangka kasus narkotika M Senen, 43, warga Dusun Sei Beuwe Desa Lubuk Aren, Kecamatan Betung, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (2/6) lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang menangani kasus ini juga segera melakukan pemberkasan terhadap tersangka yang merupakan kurir narkoba antar provinsi ini.

“Sekarang masih diamankan. Penyidik juga segera melakukan pemberkasan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, tersangka memiliki jaringan Palembang dan Riau. Untuk barang bukti sabu beberapa paket miliknya sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, M Senen ditangkap Sabtu (2/6) sekitar pukul 05.00 WIB di SPBU Jalan Lintas Timur KM 32 Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan ini bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi jika ada seseorang yang membawa sabu melewati Jambi. Dengan informasi itu, anggota langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Tepatnya di SPBU Jalan Lintas Timur KM 32 Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dicegat bus Trans Sumatera dari Provinsi Riau menuju Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Pasalnya, tersangka diduga menumpangi mobil tersebut.

Setelah diperiksa, dilihat gerak-gerik lelaki yang mencurigakan. Saat diperiksa, petugas mendapati yang bersangkutan menyimpan satu paket sabu berukuran sedang di celana dalam yang dipakainya.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi segera melakukan pemberkasan terhadap kurir narkoba antar provinsi M Senen yang ditangkap Sabtu (2/6) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News