KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Kupang

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Kupang
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etika Hakim PN Kupang
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memrioritaskan kasus laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait laporan dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai yang kalah dalam gugatan pra peradilan terkait kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas. Ketua KY, Eman Suparman, mengatakan, bahwa setiap laporan tentang perilaku hakim yang masuk akan menjadi prioritas KY.

Menurut Erman, pihaknya banyak menerima laporan tentang dugaan pelanggaran oleh hakim.  “Kalau sudah ada laporan harus segera kami periksa, karena banyak juga kasus seperti itu yang menjadi prioritas kami,” kata Eman  kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/4).

Hanya saja Eman mengaku belum melakukan pengecekan. Karenanya, Eman berjanji pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.

 

Sebelumnya Ditjen Bea Cukai melaporkan para hakim di PN Kupang, sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan KY. Langkah Ditjen Bea Cukai itu menyusul dikabulaknnya gugatan pra peradilan terkait kasus penyitaan pakaian bekas dari Timor Leste menuju Flores, Indonesia.

       

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memrioritaskan kasus laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News