KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas

Selain menghukum terdakwa, Hibnu juga berharap persoalan kerugian negara dalam kasus ini juga tetap dikejar.
Menurutnya, prinsip penegakkan hukum saat ini, selain menghukum pelaku juga mengejar pengembalian kerugian negara. “Apalagi ini emas,” kata dia.
Yu Hao sebelumnya diadili Pengadilan Negeri Ketapang, dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini diperkirakan membuat kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun.
Awalnya Pengadilan Negeri Ketapang sudah menjatuhkan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara karena mencuri 774 kg dari Kalimantan Barat.
Namun Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membebaskannya. (dil/jpnn)
Komisi Yudisial bergerak melakukan penyelidikan terhadap vonis bebas Pengadilan Tinggi Pontianak atas tersangka kasus penambangan emas ilegal Yu Hao
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya