KY Minta Dilibatkan Merekrut Hakim

KY Minta Dilibatkan Merekrut Hakim
KY Minta Dilibatkan Merekrut Hakim
Imam menambahkan, belajar dari negeri Belanda, KY di sana memiliki peran sentral dalam proses seleksi hakim. Bahkan, seluruh pegawai yang terlibat dalam urusan administrasi pengadilan, juga menjadi wewenang KY. "Panitera dan pegawai lainnya juga menjadi tugas KY untuk melakukan rekrutmen," ungkapnya.

Dengan begitu, peran hakim hanya satu, yakni mengurus persidangan saja. "Hakim hanya  terfokus bagaimana membikin putusan yang bagus," ucapnya.

Menurut ketentuan undang-undang, kata Imam, peran KY selama ini memang berperan penting dalam rekrutmen hakim agung. Hingga saat ini, dari 50 hakim agung yang bertugas di MA, tak sampai separuh yang merupakan hasil saringan KY. Imam menargetkan bahwa  2015 nanti, seluruh hakim agung di MA merupakan hasil saringan KY.

Dalam kesempatan itu, KY juga menyinggung peran lembaganya dalam pengawasan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengakui bahwa ada kekhawatiran tugas mengawasi hakim konstitusi yang kewenangannya diatur oleh undang-undang bisa diamputasi oleh MK. "Sebab mereka (MK) memiliki kewenangan. Itu terjadi bila ada pihak yang mengajukan judicial review," terang mantan anggota DPR RI itu. 

SURABAYA -  Komisi Yudisial (KY) ingin dilibatkan dalam rekrutmen hakim mulai dari tingkat pengadilan negeri (PN). Jika permintaan itu terlaksana,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News