Lagi, Izzat Husein Batal Disidang
Senin, 10 November 2008 – 20:51 WIB

Lagi, Izzat Husein Batal Disidang
Dari pantauan JPNN.Com di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan kemarin, sebelum dinyatakan ditunda, sidang lanjutan atas terdakwa Direktur PT VLI Izzat Husein tersebut sempat dibuka sejenak oleh Ketua Majelis Hakim H Sutiono di lantai II Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 09.00 WIB.
''Karena salah seorang anggota kami ada yang sakit dan sebagian juga ada yang sedang mengikuti pelatihan hakim di Bandung, maka sidang ini kami tunda. Dan akan kami lanjutkan pada hari Kamis (13/11) mendatang,'' ungkap Ketua Majelis Hakim H Sutiono sembari mengetok palu persidangan dan selanjutnya bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Sementara itu, PH terdakwa H Iskandar, Haeri Parani saat dikonfirmasi JPNN mengaku tidak ada masalah dengan kliennya. Dia meyakini kalau kliennya ini akan bisa menghadiri persidangan pada Kamis (13/11) nanti. ''Karena kondisi kesehatan atas klien kami sekarang sudah pulih, maka kami yakin kalau klien kami itu nanti akan bisa hadir nanti,'' katanya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya