Lagi, Kapal Pencuri Ikan Ditangkap
Selasa, 01 Maret 2016 – 09:26 WIB

Ditpolair Polda NTB menangkap kapal ikan yang diduga beraktivitas tanpa mengantongi izin sekitar pukul 08.15 Wita, kemarin. Kapal dengan identitas KMN Inkamina 258 diamankan di perairan Selat Batahai, Sumbawa. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Akibat perbuatannya menangkap ikan tanpa izin nahkoda serta pemilik kapal terancam dibui. Mereka diduga melanggar pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, pasal 98 jo pasal 42 ayat 2 Undang-undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No 45 tahun 2009.(jlo/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus