Lagi, KP Orca 2 KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia

Lagi, KP Orca 2 KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia
Kapal asing ilegal yang dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto dok KKP

Dalam kesempatan tersebut, pihak APMM juga menyampaikan bahwa apabila kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM dikarenakan WN asing yang bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

“Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tandas Agus.(chi/jpnn)


Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News