Lagi, KPK Panggil Ketua Majelis Syuro PKS
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin. Rencananya, Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11).
KPK sudah pernah memanggil Hilmi pada 8 Oktober 2013 lalu. Namun, ayah Ridwan Hakim tersebut tidak memenuhi panggilan itu.
Selain Hilmi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara, Djajadi Gunawan.
Seperti diketahui, Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
Dua tersangka yaitu Juard dan Arya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Luthfi dan Fathanah masih menjalani proses persidangan. Sedangkan, Maria masih dalam proses melengkapi berkas di KPK.
Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas