Lagi, Polisi Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Sungaipenuh

Lagi, Polisi Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Sungaipenuh
AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Foto: foto: jambiekspres/jpg

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 127 ayat 1 huruf a tahun 2009 tentang narkotika. (pds)


Seorang bandar narkoba di Kota Sungaipenuh, Jambi, berhasil dibekuk jajaran Polres Kerinci.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News