Lagi, Polisi Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Sungaipenuh
Minggu, 20 Agustus 2017 – 03:59 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 127 ayat 1 huruf a tahun 2009 tentang narkotika. (pds)
Seorang bandar narkoba di Kota Sungaipenuh, Jambi, berhasil dibekuk jajaran Polres Kerinci.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya